Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan Tulungagung
Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Tulungagung yang terintegrasi dengan sistem administrasi di kelurahan-kelurahan se-kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
Apa itu "SIPANDU"?
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpatu Satu Pintu maka perlu optimalisasi pelayanan di Kecamatan Tulungagung dengan nama SIPANDU.
SIPANDU merupakan singkatan dari Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu berbasis online adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan administrasi yang terintegrasi dengan kelurahan-kelurahan dalam lingkup Kecamatan Tulungagung. SIPANDU memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan mulai dari tahap pengajuan administrasi sampai terbitnya dokumen. Serta akses Pelayanan Mandiri (Self Service) oleh masyarakat.
Pengaplikasian SIPANDU adalah meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Sedangkan sasaran SIPANDU adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti.
Direktori Kelurahan
Kelurahan Karangwaru
Jl. Yos Sudarso Gang. III No. 15, Karangwaru, Tulungagung 66217
Telepon: ( 0355 ) 328992
Kelurahan Karangwaru
Jl. Yos Sudarso Gang. III No. 15, Karangwaru, Tulungagung 66217
Telepon: ( 0355 ) 328992
Kelurahan Kepatihan
Jl. PB. Jend. Sudirman Gg. VII No. 89, Kepatihan, Tulungagung 66219
Telepon: (0355) 328950
Kelurahan Kampungdalem
Jl. Ahmad Yani Timur No. 02, Kampungdalem, Tulungagung 66212
Telepon: (0355) 328254
Kelurahan Kutoanyar
Jl. Moch Yamin No. 86F, Kutoanyar, Tulungagung 66215
Telepon: - Email : kutoanyarkelurahan@gmail.com
Keunggulan SIPANDU
Pelayanan Mandiri
Penduduk sebagai pengguna layanan dapat memilih jenis layanan administrasi diinginkan, serta dapat mengirim data yang dibutuhkan secara mandiri.
Pelayanan Optimal
Proses verifikasi permohonan dapat dipantau oleh pengguna layanan, sehingga pengguna cukup datang ke kantor ketika surat telah diproses.
Pelayanan Terintegrasi
Untuk layanan di kecamatan, pengguna cukup melakukan permohonan satu kali. Surat pengantar dari kelurahan secara otomatis akan dibuat sekaligus.
Layanan Administrasi
Jenis pelayanan administrasi yang dapat dilayanani :
-
S u r a t Keterangan Pengantar
-
F o r m u l i r Permohonan KTP
-
S u r a t Izin Keramaian
-
S u r a t Keterangan Belum Nikah
-
S u r a t Keterangan Catatan Kepolisian
-
S u r a t Keterangan Domisili
-
S u r a t Keterangan Domisili (Penduduk Tetap)
-
S u r a t Keterangan Tidak Mampu
-
S u r a t Keterangan Kredit Bank
-
S u r a t Keterangan Usaha
-
S u r a t Keterangan Domisili Usaha
-
S u r a t Keterangan Kehilangan
-
S u r a t Keterangan Kematian
-
S u r a t Keterangan JAMKESOS
-
S u r a t Keterangan Jual Beli
-
S u r a t Permohonan Kartu Keluarga
-
S u r a t Permohonan Perubahan Kartu Keluarga
-
S u r a t Keterangan Boro Kerja / Bepergian
-
S u r a t Keterangan Beda Nama
-
S u r a t Keterangan Kerja Luar Negeri
-
S u r a t Keterangan Kelahiran
-
S u r a t Keterangan Pengantar Menjadi Wali Nikah
-
S u r a t Keterangan Nikah
-
S u r a t Keterangan Pengantar Dispensasi
-
S u r a t Pengantar Nikah (N1)
-
P e r m o h o n a n Kehendak Nikah (N2)
-
P e r s e t u j u a n Calon Pengantin (N4)
-
S u r a t Izin Keluarga (N5)
-
S u r a t Keterangan Status
-
S u r a t Keterangan Wali
-
P e r m o h o n a n Wali Hakim
Ada yang perlu ditanyakan?
Silahkan datang ke kantor kelurahan
atau
bisa menghubungi admin kelurahan berikut: